TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai mengadili 17 terdakwa kasus kerusuhan di Desa Mandaran, Kecamatan Puger, Jember, Rabu, 4 Desember 2013 (lihat: Ini Kronologi Kerusuhan Karnaval Puger). Persidangan atas perkara tersebut digelar di Surabaya karena pertimbangan faktor keamanan. Berkas perkara 17 terdakwa ini dibagi menjadi lima. Mereka diadili secara terpisah oleh majelis hakim yang diketuai Yapi.
Berkas pertama terdiri dari tujuh terdakwa, yaitu Romli Hidayat, 41 tahun, guru di Pondok Pesantren Darus Solihin, Sulam Taufik (26), Ahmad Rofik (26), Abdurohim (36), Sugito (38), Solikin (42) dan Lukman Hakim (36). Mereka didakwa melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa orang. “Para terdakwa dijerat Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 KUHP,” ujar jaksa penuntut Eko Wahyudi.
Berkas kedua dari kelompok yang berlawanan, terdiri atas tujuh terdakwa, yakni Sapan (52), Muh. Ridoi (34), Sutrisno (30), H. Jajuli (49), Maskur (25), Muh.Suwito (36) dan Hamin (39). Adapun berkas ketiga sampai kelima berturut-turut adalah Hartono, Achmad (60) dan Jalil (45). Sepuluh terdakwa ini dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 tentang pengrusakan dan pengroyokan secara bersama-sama.
Hidayat, penasehat hukum sepuluh terdakwa yang disebut-sebut beraliran Sunni, tak puas dengan dakwaan jaksa. Ia akan mengajukan keberatan pada sidang berikutnya. "Kami merasa dakwaan jaksa kurang jelas dan ragu-ragu," ujar Hidayat.
Kerusuhan Puger berawal pada Rabu, 11 September 2013 saat Pesantren Darus Solihin menggelar karnaval dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Karnaval diikuti seluruh siswa TK, SD, Salafiah, Diniyah dan SMK.
Tiba-tiba dari arah timur datang sekitar 30 orang yang langsung mengobrak-abrik pondok, termasuk masjid, ruang pengobatan, kamar asrama santri dan rumah pengasuh pesantren, Habib Ali.
Marah dengan aksi anarkistis itu, kelompok Darus Solihin mengadakan aksi balasan. Dengan membawa kayu dan celurit, mereka memburu Eko Mardi dan menghabisinya di Pantai Puger. Belakangan diketahui Eko Mardi bukan termasuk pelaku perusakan pondok.
NURUL CHUMAIDAH
Berita lain:
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Tiga Jejak Cikeas di Hambalang
Ini Daftar Penerima Duit Hambalang dari Nazaruddin
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
Negara Mana Paling Korup Sedunia?
Sepupu SBY Sebut Sudi Silalahi di Sidang Hambalang
Lobi Proyek Hambalang Disebut Lewat Jalur Anas