TEMPO.CO, Kediri -- Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, akan tetap memenjarakan Romli, Kepala Kantor Urusan Agama di Kediri, yang diduga melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi. Penegasan disampaikan kendati penghulu di Jawa Timur mengancam memboikot pencatatan nikah untuk melawan proses hukum tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kediri, Sundaya, mengatakan kasus gratifikasi yang dijeratkan kepada Romli telah memenuhi seluruh unsur pidana. (Baca: Korupsi Biaya Nikah, Kepala KUA Ditahan). Apalagi kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Besok agenda pembacaan eksepsi terdakwa," kata Sundaya kepada Tempo, Rabu, 4 Desember 2013.
Baca Juga:
Menurut Sundaya, Kejaksaan telah mengantongi bukti praktek gratifikasi oleh Romli saat dia melakukan pencatatan nikah mulai 2 Januari-31 Desember 2012. Itu sebabnya tak ada niat unuk memindahkan terdakwa dari lokasinya saat ini, yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri.
Dalam dakwaan jaksa, Romli dituduh sengaja menggelembungkan biaya nikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif resmi pencatatan nikah. Dia memungut biaya sebesar Rp 225.000 untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175.000 di dalam kantor. Padahal, tarif sebenarnya hanyalah Rp 30.000.
Pemidanaan Romli memantik reaksi keras seluruh penghulu di Jawa Timur. Buntutnya, Forum Komunikasi Kepala Kantor Urusan Agama (FKK-KUA) se-Jawa Timur menolak pernikahan di luar balai nikah KUA dengan dalih enggan dituduh menerima gratifikasi.
HARI TRI WASONO
Terpopuler
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Tiga Jejak Cikeas di Hambalang
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
Ini Daftar Penerima Duit Hambalang dari Nazaruddin