Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Surabaya Minta Aturan Nikah Diubah  

image-gnews
Foto Ilustrasi Pernikahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Foto Ilustrasi Pernikahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya meminta Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 diubah menyusul adanya kesepakatan Kepala Kantor Urusan Agama se-Jawa Timur yang tidak akan menikahkan calon mempelai di luar kantor dan di hari libur. "Harus ada regulasi baru dari Menteri Agama dalam pelaksanaan nikah di luar kantor," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Surabaya, Nur Hasan, Rabu, 4 Desember 2013. 

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 ayat 1 menyebutkan pernikahan harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan ayat 2 menyatakan atas permintaan calon pengantin, akad nikah bisa dilaksanakan di luar kantor dengan persetujuan petugas pencatat nikah atau Kepala KUA.

Peraturan inilah yang masih menjadi perdebatan dan menuai persoalan. Penghulu yang dipanggil bisa jadi harus menempuh perjalanan jauh di luar jam kerja, terkena panas, hujan, siang atau malam hari tanpa difasilitasi sarana transportasi dan honorarium sehingga mereka tidak menolak pemberian pengganti biaya transportasi ataupun jasa dari keluarga mempelai.

"Menurut hukum kemanusiaan, itu wajar. Tapi menurut hukum korupsi dan KPK, ternyata itu dianggap pungli dan gratifikasi," kata Nur Hasan.

Nur Hasan menganggap wajar reaksi KUA se-Jawa Timur yang memutuskan hanya melayani pernikahan di kantor dan pada hari efektif. Keputusan ini dianggapnya sebagai langkah aman menghindari gratifikasi. "Dulu-dulu tidak tahu kalau itu gratifikasi. Itu baru muncul setelah kasus di Kediri," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nur Hasan berharap Menteri Agama segera menerbitkan regulasi baru untuk mengatur sarana transportasi dan honorarium penghulu yang menikahkan di luar kantor. Rekomendasi ini sebenarnya sudah dilayangkan Kementerian Agama Surabaya kepada Menteri Agama sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada respons.

Meski menganggap keputusan KUA se-Jawa Timur itu wajar, Kantor Kementerian Agama Surabaya akan menindak tegas KUA ataupun penghulu yang mogok dan tidak melayani masyarakat. Tindakan tegas bisa berupa teguran atau sanksi administrasi.

Penghulu di KUA Kecamatan Sawahan Surabaya, Ali Yusuf, mengatakan Kementerian Agama harus mengeluarkan aturan tarif tetap pelayanan menikah di luar kantor. Selama belum ada, pihaknya akan tetap melayani pernikahan di kantor selama hari aktif kerja. 

AGITA SUKMA LISTYANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

41 hari lalu

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kerusuhan antara suporter usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, korban tewas telah mencapai 130 jiwa dan menjadikannya sebagai bencana sepak bola terbesar kedua di dunia. REUTERS
Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.


Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.


Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

3 Mei 2022

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat berdiskusi dengan Tim Inovasi ITS di Surabaya, Sabtu, 16 Januari 2021. Kredit: ANTARA Jatim/HO-Humas Pemprov Jatim/WI
Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dana Pemerintah Daerah Jawa Timur di perbankan memiliki saldo tertinggi per Maret 2022.


Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.


Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.


Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Terminal Bus Baranangsiang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Juli 2012. TEMPO/Subekti
Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.


Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta,  11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.


Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Petugas beraktivitas saat bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 November 2019. Ada juga sejumlah program yang disiapkan untuk mencapai tujuan pemerataan pembangunan ke daerah. Antara lain ada Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Infrastruktur, dan Dana Desa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.


Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

ilustrasi penjara
Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.