TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Wahyu Oktaviandi mengancam akan memidanakan model Anggita Sari yang terus mangkir dari panggilan menjadi saksi dalam sidang kasus penipuan dan perampokan dengan terdakwa John Weku. Sebagai saksi pelapor, Anggita sudah dua kali mangkir dari panggilan sidang.
"Kalau terus tidak datang, kami bisa lakukan pemanggilan paksa. Kalau masih melawan, bisa dipidana," ujarnya ketika ditemui Tempo setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 4 Desember 2013.
John Weku yang memiliki nama asli Jimmi Muliku adalah pelaku penipuan dan perampokan terhadap pekerja seks komersial, Febby. Kasus ini mencuat ketika Febby, yang ditemani Anggita Sari, mengadukan aksi John yang merampas harta Febby seusai berkencan. John akhirnya ditangkap Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya.
Wahyu berkata, Anggita bisa dipidana karena melanggar Pasal 224 KUHP selaku kewajiban sebagai saksi. Adapun ancaman pidananya adalah 9 bulan penjara. Wahyu menambahkan, dirinya sudah berupaya membujuk mantan pacar terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, ini untuk datang.
Upaya terakhir adalah menelepon dia beberapa saat sebelum sidang dimulai hari ini. "Tadi dia ngaku lagi di Makassar. Saya tanya kenapa enggak memenuhi panggilan, dia hanya bilang 'bentar, bentar, bentar', dan habis itu langsung dimatikan," ujarnya.
ISTMAN MP
Berita Terpopuler:
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Tiga Jejak Cikeas di Hambalang
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
Ini Daftar Penerima Duit Hambalang dari Nazaruddin
Negara Mana Paling Korup Sedunia?
Ayu: Kasus Sitok Berlawanan dengan Isu Perempuan Salihara