TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Benny Handoko, Jimmy Simanjuntak, menyebutkan bahwa sidang hari ini dapat meringankan terdakwa Benny. Soalnya, ada bantahan dari pernyataan Misbakhun sebelumnya.
Sebelumnya, menurut Jimmy, Misbakhun sempat menyebutkan bahwa terkait dengan pemberitaan majalah Tempo edisi 3-9 Desember 2012 yang menyebut-nyebut nama dirinya, dia pernah mengirimkan surat kepada Tempo. "Entah dalam bentuk surat somasi, peringatan, atau lainnya," kata Jimmy. Namun, hari ini, redaktur Tempo yang dihadirkan sebagai saksi membantah hal tersebut. "Tempo menyebut tak pernah ada surat dari Misbakhun," kata dia. (Baca: Sidang @benhan Hadirkan Tiga Saksi)
Dengan demikian, menurut Jimmy, Misbakhun dapat dianggap tidak keberatan terhadap pemberitaan yang dikeluarkan Tempo. "Secara tak langsung, dia membenarkan pemberitaan tersebut," kata dia. Menurut dia, fakta tersebut dapat meringankan terdakwa karena tak ada unsur kesengajaan dalam pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
Jimmy menyebutkan, terdakwa hanya menjadikan pemberitaan tersebut sebagai background yang diungkapkannya dalam twitwar dengan Misbakhun. "Karena tak ada bantahan, itu menjadi berita yang diterima masyarakat," kata dia.
Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, kuasa hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi. Yaitu Fadjroel Rahman, Robertus Robert, dan L.R. Baskoro. Ketiganya menjelaskan mengenai twitwar yang terjadi antara akun Benny dan Misbakhun. Menurut Jimmy, ketiga saksi menyebutkan bahwa twitwar adalah hal yang biasa terjadi dalam Twitter. "Majelis hakim tampaknya mulai mengerti bahwa tak ada niat pencemaran nama baik dari terdakwa kepada Misbakhun," kata dia.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari kicauan Benny Handoko terhadap Mukhamad Misbakhun di media sosial Twitter. Dalam akun Twitter @benhan, Benny Handoko menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak terima, Misbakhun dan Benny Handoko sempat perang di dunia maya hingga akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi. Benny didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jimmy menyebutkan bahwa twit @benhan mengutip pemberitaan Tempo terkait kasus Century sebagai latar belakang. (Baca: Saksi @benhan: Twitwar Lumrah di Twitter)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
Negara Mana Paling Korup Sedunia?
Agnes Monica Langganan 'Saltum'
9 Gaya Panggung Agnes Monica yang Bikin Heboh
Sandra Dewi Kepergok Mojok dengan Edgard di Kafe
Ini Bu Pur yang Dikenal Mindo Rosa
Alasan Ahok Minta Pintu Tol Semanggi I Ditutup