TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, atas permintaan Tim Pengawas Kasus Bank Century, akan memanggil Wakil Presiden Boediono pada 18 Desember mendatang. Menurut Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, Boediono dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan pemberian surat kuasa untuk menandatangani perjanjian pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
"Surat akan kami kirimkan pekan ini," kata Pramono seusai rapat internal Timwas Century di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2013.
Sewaktu FPJP diteken, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia. Timwas Century sendiri berencana meminta klarifikasi terkait banyak hal yang disampaikan Boediono kepada media massa, dua pekan lalu. Ketika itu, Boediono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Wakil Presiden.
Pramono mengatakan pemanggilan ini disepakati oleh seluruh fraksi melalui musyawarah dan mufakat. Timwas Century juga berencana memanggil pimpinan KPK, Menteri-Sekretaris Negara, Jaksa Agung, Kepala Polri, dan Menteri Keuangan pada 11 Desember nanti.
Anggota Timwas Century dari Partai Golongan Karya, Bambang Soesatyo, menilai terdapat perbedaan antara yang disampaikan Boediono dean data tim. "Keterangannya juga berbeda saat DPR melakukan persidangan hak angket," ujar Bambang. Namun, dia tak mengatakan perbedaan antara sidang parlemen dan keterangan Boediono.
Anggota Timwas dari Demokrat, Sutan Bhatoegana, membantah menyetujui pemanggilan Boediono. Dia mengatakan Timwas sebaiknya mendengarkan terlebih dahulu keterangan KPK saat dipanggil pekan depan. Bila masih ada yang kurang jelas dari keterangan KPK, kata Sutan, Demokrat sepakat memanggil Boediono.
SUNDARI
Baca juga:
Tampil di Tokyo, Agnes Monica Berkutang Lancip
Muluskan Hambalang, Bu Pur cs Kebagian Rp 2,5 M
Siapa Widodo, Sepupu SBY di Proyek Hambalang?
Apa Kata Istana Soal Bu Pur dan Keluarga SBY?
BEM FIB UI Tuding Sitok Teror Mahasiswi UI