TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar belum memutuskan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan keputusan fraksi dibahas pekan ini.
"Masih mendalami, tapi sinyal kami akan menolak Perpu MK dijadikan undang-undang," kata Bambang ketika ditemui di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 4 Desember 2013. Menurut Bambang, peraturan pengganti itu sudah tak ada urgensinya saat ini.
Golkar akan menyampaikan sikap ini kepada pemerintah pekan depan. Dia juga mendorong pemerintah memasukkan isi perpu ke dalam revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi sebaiknya atas inisiatif pemerintah bukan parlemen.
"Karena yang menginginkan revisi itu pemerintah, buktinya dikeluarkan perpu," ujar Wakil Bendahara Golkar ini. Bambang mengatakan, dikeluarkannya perpu menunjukkan pemerintah ingin merevisi undang-undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Mahkamah Konstitusi memicu perbedaan sikap di parlemen. Dua fraksi, yakni Demokrat dan Partai Amanat Nasional, sepakat mengganti undang-undang. Tiga fraksi menolak, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hati Nurani Rakyat dan Gerakan Indonesia Raya. Sementara Golkar, PPP, PKB dan PKS belum menentukan sikap.
SUNDARI
Berita lain:
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Tiga Jejak Cikeas di Hambalang
Ini Daftar Penerima Duit Hambalang dari Nazaruddin
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
Negara Mana Paling Korup Sedunia?
Sepupu SBY Sebut Sudi Silalahi di Sidang Hambalang
Lobi Proyek Hambalang Disebut Lewat Jalur Anas
Ayu: Kasus Sitok Berlawanan dengan Isu Perempuan Salihara