TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menyatakan denda pidana PT Asian Agri sebesar Rp 2,5 triliun tidak dapat dialihkan kepada mantan manajer pajaknya, Suwir Laut. Sebab pajak yang kurang dibayarkan adalah pajak badan. “Maka, korporasi yang harus menanggung,” kata Djoko pada Senin lalu.
Sebagai eksekutor, ia mengimbuhkan, Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Jika putusan menetapkan tanggal jatuh tempo eksekusi, maka Kejaksaan Agung harus melelang aset Asian Agri ketika jatuh temponya terlewati. “Katanya sudah ada yang diblokir, ya tinggal dilelang,” ucap Djoko.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 18 Desember 2012 mengatakan Asian Agri menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko menetapkan mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, melanggar Undang-Undang tentang Perpajakan dan divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.
Adapun Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Mahkamah memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini membayar kekurangan pajak plus denda Rp 1,25 triliun. Atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.
Selain berurusan dengan Mahkamah Agung, Asian Agri juga berurusan dengan Direktorat Jenderal Pajak yang menagih piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri sebesar Rp 1,959 triliun. Tidak terima dengan tagihan itu, Asian Agri mengajukan keberatan, namun ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Asian Agri lantas menyatakan banding ke pengadilan pajak pada Agustus lalu.
General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya, pernah menyampaikan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) periode 2002-2005 terhadap 14 perusahaan grup Asian Agri didasarkan atas keputusan Mahkamah Agung dalam perkara Suwir Laut.
Padahal, "Asian Agri bukanlah pihak dalam perkara tersebut, tidak pernah diperiksa, tidak pernah diadili maupun tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri," katanya. Freddy juga mengklaim nilai tagihan pajak yang diterima Asia Agri melebihi total keuntungan perusahaan selama 2002 -2005 yang hanya Rp 1,24 triliun.
Hingga kemarin malam, General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya dan kuasa hukum Asian Agri, Sahari Banong, belum bisa dimintai penjelasan. Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur berharap kasus yang sudah diputuskan bisa dieksekusi tuntas. "Gong suatu putusan terletak pada eksekusinya. Kalau tidak dilaksanakan, tidak memihak keadilan," ujar dia.