TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Sub-Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua tersangka pengedar uang palsu. Kedua tersangka, yakni Sr, warga Jalan Sasanasari, Kabupaten Madiun; dan Ms, warga Dolopo, Madiun, ditangkap di Terminal Caruban, Madiun, Jawa Timur, Rabu, 12 November 2013 lalu.
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Bambang Cahyo Bawono, mengatakan polisi masih mengejar satu tersangka lagi berinisial Ed, warga Jawa Tengah. “Diduga kuat mereka terlibat dalam (pengedar uang palsu) jaringan Solo,” kata Bambang kepada wartawan di Markas Polda, Kamis, 5 Desember 2013.
Polisi menyita barang bukti berupa uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 44 juta, tiga telepon genggam, serta lima lembar pecahan uang palsu Sin$ 10 ribu. Polisi juga menyita uang palsu yang telah diedarkan kepada empat saksi sebesar Rp 2,8 juta.
Menurut Bambang, pengungkapan komplotan pengedar ini berawal dari informasi pedagang di beberapa wilayah di Madiun yang mengaku kerap menemukan uang palsu. Mendapati laporan tersebut, penyidik Polda langsung menerjunkan tim dan segera menangkap Sr di Terminal Caruban, Madiun.
Sr membeli uang palsu itu dari Ms. "Perbandingannya, uang asli Rp 1 juta ditukar dengan uang palsu Rp 2,5 juta," kata Bambang.
Dalam penggeledahan terhadap Sr, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 31 juta. Dari keterangan Sr, polisi kemudian menangkap Ms di rumahnya di Dolopo, Madiun. Dalam penangkapan terhadap Ms, polisi mendapatkan uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 11 juta.
DAVID PRIYASIDHARTA
Terpopuler
Sidak ke Menteng Atas, Jokowi: Saya Kecewa!
Dari Mana Asal Pacar Sandra Dewi?
Kata Suami Bu Pur Soal Istana, SBY, dan Istrinya
Ahok Terus Perangi Mal Biang Kemacetan