TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Metro Jakarta Timur telah mengamankan majikan Siti Nur Amalah, 18 tahun, pembantu yang diduga dianiaya Usman dan Lina, warga Jatinegara. "Kami sudah amankan mereka dan sekarang masih kami periksa secara intensif," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ajun Komisaris Endang Sri Lestari, Rabu, 4 Desember 2013.
Ia menuturkan, polisi telah mengamankan kedua majikan Siti itu di tempat yang terpisah. Namun, Endang emoh menjelaskan di mana tempat beserta kronologisnya.
Kendati demikian, statusnya akan mengarah menjadi tersangka. Pasalnya, bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi. Endang menyatakan, kedua majikan Siti tersebut dikenai pasal kekerasan dalam rumah tangga. Sebab, penganiayaan dilakukan dalam lingkup rumah tangga.
“Pasal tersebut berlaku didasari laporan awal korban dengan didukung dua keterangan saksi ahli. Kalau dugaan pelecehan seksual belum kami kembangkan,” kata dia.
Terkait penggunaan pasal penganiayaan yang menyebabkan kebutaan, Endang mengaku masih mendalaminya. “Kami masih menunggu keterangan saksi ahli dari Pemalang,” ujarnya. (Baca:Polisi Mengaku Usut Penganiayaan PRT Jatinegara)
ERWAN HERMAWAN