TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus perusakan rumah oleh istri musikus Piyu, Anastasia Florina Limasnax. Kasus dihentikan lantaran Flo tak ditemukan selama pencarian oleh polisi.
"SP3 Flo sudah diterbitkan pada 2 Desember," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis, 5 Desember 2013.
Selain sulitnya mencari Flo, kata Rikwanto, penerbitan SP3 juga karena adanya pencabutan aduan yang dilakukan oleh pemilik rumah yang ditabrak Flo, Vika Dewayani. Vika merupakan istri kedua Adiguna Sutowo. Meski sulit mencarinya, penyidik masih berusaha mencari Flo untuk memastikan tidak ada pemaksaan berdamai dari kedua pihak.
Flo, yang telah berstatus bebas, sebelumnya dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan karena merusak rumah Vika pada 26 Oktober lalu. Perusakan tersebut dilakukan oleh Flo dalam keadaan mabuk.
LINDA HAIRANI
Terpopuler:
Sidak ke Menteng Atas, Jokowi: Saya Kecewa!
Ahok Terus Perangi Mal Biang Kemacetan
Abraham Samad Puji Pemerintahan Jokowi
Disebut Ada Mahasiswi Lain yang Alami seperti RW
Giliran Ahok Ancam Bongkar Gedung Penyebab Macet