TEMPO.CO, Tangerang - Istomo Gatot, mantan Kepala Subbidang Organisasi Tata Laksana PT Kereta Api Indonesia, ditangkap karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 3.026 gram dari India.
Lelaki berusia 74 tahun itu membawa sendiri paket kristal bening methamphetamine senilai Rp 4,085 miliar tersebut dengan cara memasukkannya ke dalam tas kopernya.
“Tersangka melakukan perjalanan panjang ke India hanya untuk mengambil paket narkoba tersebut,” ujar Ketua Tim Sidik Badan Reserse Kriminal Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Haryono, di kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, pada Kamis, 5 Desember 2013.
Istomo ditangkap pada 20 Nobember 2013 di terminal 2 D Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat Etihad Airways (EY 474) tujuan Abu Dhabi-Jakarta dengan rute perjalanan Surabaya-Jakarta-Abu Dhabi-India-Abu Dhabi-Jakarta.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik Istomo, melakukan pemeriksaan intensif. Hasil pemeriksaan, di dalam koper Istomo ditemukan sabu seberat 3.026 gram. “Dia melakukan perjalanan sepanjang itu sejak tanggal 14-20 November 2013,” ujar Haryono.
Rute yang panjang tersebut, kata Haryono, sengaja digunakan oleh Istomo sebagai alibi agar tidak dicurigai terlibat dalam kurir narkotik jaringan internasional.
“Sebelum melakukan perjalanan, yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri melalui e-mail dan telepon seluler,” kata dia. Tujuan utama Istomo dalam melakukan perjalanan tersebut adalah India.
JONIANSYAH