TEMPO.CO, Jakarta - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI membolehkan pemasangan perangkat Radio Frequency Identification (RFID) pada mobil mewah. Alasannya, kata Dirut PT INTI Tikno Sutisna, tidak ada aturan yang melarang. “Dasar hukumnya tidak menyebut larangan itu,” ujar Tikno di kantor Kementerian BUMN, Kamis, 5 Desember 2013.
Malahan, kata dia, berdasarkan aturan BPH Migas, yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi perangkat RFID adalah beberapa jenis mobil dinas. “Seperti mobil TNI, pertambangan, perkebunan, dan kehutanan itu tidak boleh disubsidi."
Secara umum, dia menambahkan, tidak masalah bila mobil mewah dipasangi perangkat RFID. Sebab, tujuan tahap awal penggunaan RFID baru sebatas monitoring penggunaan bahan bakar. Lain soal bila sudah masuk tahap pembatasan. “Kalau sudah ada tahapan pembatasan, maka kami akan ikut pemerintah, sehingga mobil mewah itu tidak akan boleh beli subsidi.”
Di tempat terpisah, Wakil Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengimbau agar pemilik mobil mewah tidak meminta pemasangan perangkat RFID. Alasannya, orang kaya tidak boleh mengkonsumsi Premium.
Meski begitu, dia sadar belum ada aturan yang melarang pemasangan perangkat RFID pada mobil mewah. "Mobil mewah daftar biar berita yang menjadi hakimnya, ada social punishment," kata Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menunjuk PT INTI sebagai pemenang tender monitoring dan pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi Pertamina. Rencananya, PT INTI akan memasang perangkat RFID yang berbentuk cincin pada 11 juta mobil, 80 juta sepeda motor, 3 juta bus, dan 6 juta truk di seluruh Indonesia. PT INTI juga menjadi pemantau penyaluran solar dan Premium bersubsidi dari 91.311 kepala selang (nozzle) di 5.027 stasiun pengisian bahan bakar umum.
ANANDA PUTRI