TEMPO.CO, Jakarta - Vika Dewayani melalui kuasa hukumnya, Syarifuddin Noor, menyatakan bahwa kasus perusakan oleh Anastasia Florina Limasnax alias Flo yang dilaporkannya ke polisi saat ini sudah berakhir. Kasus itu selesai menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Syarifuddin mengatakan, hal terpenting bagi kliennya yaitu kejelasan mengenai identitas pelaku perusakan tersebut.
"Sebelumnya kan ada distorsi cerita tentang identitas pelaku dari pihak-pihak tertentu," kata Syarifuddin, Kamis, 5 Desember 2013.
Flo sebelumnya sempat menjadi tersangka atas perusakan rumah dan mobil Vika pada akhir Oktober. Namun mulai 2 Desember lalu istri Satriyo Yudi Wahono atau Piyu itu dinyatakan bebas oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Syarifuddin menuturkan, kliennya telah menyerahkan sepenuhnya segala hal mengenai ketentuan penerbitan SP3 oleh penyidik kepada kepolisian. Kliennya, kata dia, tak lagi memusingkan waktu penghentian penyidikan sejak mengajukan pencabutan aduan secara resmi ke penyidik pada 20 November lalu. "Kami sudah tahu akan ada SP3 dan penerbitan SP3 hanya tinggal menunggu waktu," kata Syarifuddin.
LINDA HAIRANI