TEMPO.CO, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, akan meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah setempat terkait deposito duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 535 miliar di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Cibinong.
"Kami belum mengetahui permasalahannya. Ada indikasi penyimpangan juga setelah baca koran. Untuk itu kami akan meminta klarifikasi kepada eksekutif soal uang deposito itu," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, kepada Tempo di Cibinong, Rabu, 4 Desember 2013.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), sebelumnya menyatakan menemukan ada penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp 21 triliun. Dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum pejabat daerah untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Deposito Pemda ke sebuah bank diduga untuk mendapatkan fee dari pihak bank. Dalam laporan Fitra, Kabupaten Bogor mendepositokan uang APBD 2012 sebesar Rp 535 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Supatandar, menjelaskan penyimpanan uang APBD di bank dalam bentuk deposito memiliki payung hukum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan terakhir diubah menjadi Permendagri Nomor 58 tahun 2008.
"Bunga deposito bukan dinikmati oknum pejabat, tapi masuk ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah. Uang bunga masuk Pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah," kata Adang, melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu.
Kebijakan menyimpan uang dalam bentuk deposito, Adang menjelaskan, sifatnya untuk manajemen kas keuangan pemerintah daerah. Dana deposito bersifat on call dan setiap saat bisa kembali ke giro tanpa terkena penalti. "Tapi tetap dapat bunga harian," ujarnya.
ARIHTA U. SURBAKTI
Terpopuler
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Tiga Jejak Cikeas di Hambalang
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
Ini Daftar Penerima Duit Hambalang dari Nazaruddin