TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Rachmat Yasin, mengatakan penyimpanan duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di bank tidak menyalahi aturan. Untuk itu, pada 2013, Pemerintah Kabupaten Bogor mendepositokan duit APBD di Bank Jabar Banten dan Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 800 miliar.
"Tahun ini uang yang didepositokan malah lebih besar dibandingkan 2012 lalu. Karena target pendapatan bunga deposito untuk 2013 sebesar Rp 41 miliar," kata Rachmat, kepada Tempo, di Pendopo Bupati, Rabu, 4 Desember 2013.
Pendapatan bunga deposito, Bupati Bogor menjelaskan, masuk dalam kas pendapatan asli daerah di pos lain-lain pendapatan yang sah. "Toh uangnya dibelanjakan untuk publik juga. Misalnya membangun infrastruktur dan itu pendapatan sah," kata dia.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), menemukan ada penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp 21 triliun. Dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya dicurigai diraup oleh oknum pejabat daerah untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Supatandar, sebelumnya menjelaskan bahwa penyimpanan uang APBD di bank dalam bentuk deposito memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan terakhir diubah menjadi Permendagri Nomor 58 tahun 2008.
Baca Juga:
Adapun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, mengaku belum tahu kebiasaan menyimpan uang belanja daerah dalam bentuk deposito itu. "Kami akan meminta klarifikasi kepada eksekutif soal uang deposito itu," katanya.
ARIHTA U. SURBAKTI
Terpopuler
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Tiga Jejak Cikeas di Hambalang
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
Ini Daftar Penerima Duit Hambalang dari Nazaruddin