TEMPO.CO, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan melaporkan seorang calon anggota legislatif dari Partai Nasional Demokrat ke polisi, Kamis, 5 Desember 2013. Saur Raulina Sitorus, caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V Kota Medan itu, dilaporkan atas tuduhan membuat keterangan palsu saat mengisi formulir pendaftaran caleg.
Rupanya Saur masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) aktif. Ikhwal status Saur sebagai PNS baru diketahui KPU Medan akhir November lalu setelah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Medan melaporkan Saur ke KPU.
"Kami baru mengetahui status Saur sebagai PNS setelah Panwas Kota Medan melaporkan Saur didahului pemeriksaan oleh Panwas Kecamatan Medan Marelan, salah satu kecamatan di Dapil Saur," kata anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba, kepada Tempo.
Sebelum laporan Panwas itu, ujar Tamba, KPU tidak tahu Saur berstatus pegawai negeri. "Karena dalam formulir pernyataan caleg yang ditandatangani Saur, dia mengaku berstatus ibu rumah tangga, bukan PNS," ujar Tamba.
Atas dasar itu, Tamba melanjutkan, KPU melaporkan Saur ke polisi. Sesuai undang-undang, menurut Tamba, Saur bisa dikenakan hukuman penjara karena memberikan keterangan palsu.
Selain dilaporkan ke polisi, KPU Medan juga mencoret nama Saur dari daftar calon tetap (DCT). "Memang ada konsekuensinya, yakni keterwakilan caleg perempuan Partai NasDem Dapil V akan berkurang," tutur Tamba.
Tapi, demi menegakkan peraturan dan hasil pemilihan umum yang berkualitas, KPU tak ragu mencoret nama Saur.
Saur, yang masih berstatus pegawai Dinas Kesehatan Deli Serdang, tidak dapat dihubungi Tempo. Ketua Partai NasDem Kota Medan, dokter Geeta, menyatakan belum mengetahui kasus ini. "Saya baru mengetahui hal ini justru dari kalian," kata Geeta.
SAHAT SIMATUPANG