TEMPO.CO, Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta mencela perilaku Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta karena sering menyerobot proyek di wilayah Kota Yogyakarta. Proyek bikinan Pemerintah DIY ini dilakukan saat mepet tahun anggaran.
“Biasanya banyak proyek Pemerintah DIY yang masuk akhir tahun, tapi tak dikoordinasikan dengan kota,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Suwarto, di sela rapat dengan Dinas Permukiman Sarana Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta, Kamis, 5 Desember 2013.
Suwarto jengkel karena proyek dadakan akhir tahun itu pun baru dikomunikasikan setelah selesai. “Kalau sudah jadi baru minta persetujuan pemerintah kota. Ini kan lucu, kok enggak dari awal diberi tahu,” kata dia.
Masalah lain, katanya, Pemerintah DIY melibatkan rekanan dari luar Yogyakarta. Padahal, katanya, rekanan itu tak paham peta konstruksi infrastruktur sehingga menimbulkan masalah dan tak menyelesaikan proyek hingga tuntas. “Bekas galian di jalan raya diuruk seadanya.”
Dia menduga praktek main serobot proyek oleh Pemerintah DIY itu juga menyebabkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Kota Yogyakarta tahun lalu membengkak menjadi Rp 240 miliar. Dari catatan Komisi C, pada tahun ini anggaran Rp 8 miliar tak terpakai untuk infrastruktur. Sebagian belum digarap karena waktu mepet, sebagian karena diserobot Pemerintah DIY.
Misalnya pengerjaan jalan di Lempuyangan tahun lalu, Pemerintah Kota Yogya menganggarkan tapi ternyata sudah dikerjakan Pemerintah DIY. “Kota kan enggak enak mau menegur, ternyata proyek yang direncanakan sudah digarap provinsi,” ujar Suwarto.
Penyerobotan proyek oleh Pemerintah DIY yang menyebabkan proyek pemerintah kota mandek juga dibahas dalam evaluasi oleh Dewan dan pemerintah kota kemarin. "Dari proyek yang dirancang tahun ini, hanya separuh yang dikerjakan," kata anggota Komisi C DPRD Kota Yogya, Emmanuel Ardi Prasetya. Selebihnya sudah dikerjakan Pemerintah DIY, bahkan pengaspalan jalan di wilayah Kota Yogyakarta.
Pengamat politik pemerintahan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, AAGN Ari Dwipayana, menilai penyerobotan proyek oleh Pemerintah DIY itu disebabkan tak ada ketegasan dan kejelasan peraturan. “Mestinya, dalam konteks otonomi daerah, kabupaten dan kota punya kewenangan,” ujar Ari.
Pemerintah provinsi bisa mengambil alih kewenangan jika berkaitan dengan program lintas kabupaten/kota. Pengambilalihan juga bisa dilakukan karena kabupaten/kota tak mampu. “Malioboro masuk kawasan Kota Yogyakarta, mestinya dikerjakan kota.”
Kepala Bidang Sarana Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, ngotot membantah tudingan anggota Dewan Kota Yogya itu. “Kami hanya membantu penataan, tak ada pengambilalihan. Kami tidak akan ngisruh,” katanya. Hal ini termasuk soal penataan Malioboro, meski pemerintah kota hanya menjadi penonton.
PRIBADI WICAKSONO | PITO AGUSTIN RUDIANA