TEMPO.CO, Malang - Penghulu di Kota Malang menolak mengikuti instruksi Forum Penghulu Jawa Timur agar tidak melayani pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja. Instruksi dikeluarkan sebagai bentuk boikot terbatas atas layanan yang biasa mereka berikan pasca-pengusutan kasus pungutan liar dan gratifikasi yang dituduh dilakukan satu rekan mereka di Kediri. (Baca: Korupsi Biaya Nikah, Kepala KUA Kediri Ditahan).
Para penghulu di Malang menyatakan tetap akan melayani pernikahan di luar jam kerja dan di luar KUA. "Imbauan Forum Penghulu tak memiliki dasar kuat," kata juru bicara Kementerian Agama Kota Malang, Burhanudin, Jumat, 6 Desember 2013. Imbauan Forum Penghulu, kata dia, tidak dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan pernikahan hanya di KUA dan pada jam kerja.
Baca Juga:
Burhanudin mengatakan tetap akan mengikuti keputusan Menteri Agama, yang mewajibkan penghulu melayani pernikahan di luar jam kerja. Total, sebanyak 176 penghulu di Kota Malang tetap memberikan pelayanan pernikahan di luar jam kerja. Menurut dia, sesuai aturan, biaya pernikahan sebesar Rp 30 ribu.
Selain itu, selama ini penghulu tak mendapat tunjangan operasional meski melayani pernikahan di luar KUA. Namun, ia juga membebaskan penghulu menerima sumbangan atau pemberian dari keluarga pengantin. Sebab, pemberian tersebut atas dasar sukarela tanpa ada paksaan. "Pemberian itu bukan gratifikasi," katanya.
EKO WIDIANTO
Terpopuler
Selain Agnes, 6 Bintang Dunia Ini pun Salah Kostum
Ini Cuit Farhat tentang Foto Mesra Sophia-Ariel
Sperma Ternyata Punya Pasukan Pejuang
Jokowi Presiden, Ahok Otomatis Gubernur DKI