TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief masih tetap optimis dapat mengeksekusi PT Asian Agri Group. "Menurut pemantauan kami, masih memungkinkan untuk eksekusi," kata Basrief di kantornya, Jumat, 6 Desember 2013.
Kejaksaan Agung, kata Basrief, akan memanggil PT Asian Agri saat eksekusi. "Kalau bisa bayar ya kami lepaskan," kata dia. Namun, Basrief mengaku belum dapat memastikan apakan PT Asian Agri dapat membayar denda pidananya sebesar RP 2,5 triliun atau tidak.
Upaya Kejaksaan Agung mengeksekusi denda terhadap Asian Agri Group, yang dihukum dalam kasus penggelapan pajak, terganjal. Soalnya, sebagian besar aset yang diblokade Kejaksaan telah dijadikan jaminan kredit ke sebuah bank di London. "Jumlahnya cukup besar.
Pemblokiran jadi sia-sia," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Basuni Masyarif di kompleks parlemen Senayan, kemarin.
Padahal, sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan jumlah aset Asian Agri yang berhasil diblokade mendekati jumlah denda pidana yang harus dibayar perusahaan itu sebesar Rp 2,5 triliun. Meski begitu, Basuni menegaskan Kejaksaan Agung akan tetap mengeksekusi Asian Agri pada saat jatuh tempo Maret 2014 atau setahun setelah salinan putusan Mahkamah Agung diterima para pihak."Kami eksekusi aset yang ada saja dulu," kata dia seraya berjanji akan terus mengejar sisanya.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
Selain Agnes, 6 Bintang Dunia Ini pun Salah Kostum
9 Gaya yang Ditiru Agnes dari Diva Amerika
Polisi Hentikan Kasus Flo, Istri Piyu
Kerajaan Papua Dukung Jokowi Jadi Presiden
Gaya Baju Agnes Monica Disebut Fashion Daredevil
Jokowi Presiden, Ahok Otomatis Gubernur DKI
Ini Cuit Farhat tentang Foto Mesra Sophia-Ariel
Kenapa Suami Bu Pur Bisa Jadi Staf Menteri Syarief?
Jokowi Sepakat Bandara Cengkareng Pindah ke Halim
Besok, Boni Hargens Laporkan Ruhut ke Polda