TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penyair Sitok Srengenge, Dwi Ria Latifa, memastikan kliennya enggan untuk mengomentari pernyataan Saras Dewi yang menyebutkan korban pelecehan tidak hanya RW. Masih ada satu perempuan lagi yang menjadi korban Sitok.
"Pak Sitok tidak mau berkomentar lebih lanjut," kata Dwi kepada wartawan di kantornya, Jalan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2013. Dwi menegaskan, kliennya hanya ingin fokus dengan proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Rabu lalu, Saras yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Indonesia mengatakan korban pelecehan Sitok yang kedua adalah mahasiswi asal Bandung, Jawa Barat. Kini korban dalam pemulihan dan diusulkan untuk mengikuti konseling.
Saras menegaskan, pihaknya kini menyerahkan semuanya ke Kepolisian. "Kita saling membuktikan saja di Polda Metro Jaya. Mari kita ikuti saja," ujar Saras. Jika nanti ada pembuktian soal korban pelecehan kedua, Saras mengatakan, "Beliau akan menunggu dipanggil dari Kepolisian."
Namun sampai saat ini, Kepolisian belum mengkonfirmasi adanya pengaduan soal kejadian ini. Beberapa hari sebelumnya, RW telah melaporkan Sitok ke Polda Metro dengan tudingan tidak bertanggung jawab dan memperkosa. Sitok terancam Pasal 335 KUHP dengan tentang perbuatan tidak menyenangkan.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler:
Aktor Paul Walker Meninggal dalam Kecelakaan Mobil
Ditanya Soal Gaji, Indra Sjafri Menangis
Cerita Indra Sjafri Tentang Pemain Titipan
Dukungan Megawati untuk Jokowi Makin Menguat
2015, Bekasi-Kuningan 39 Menit dengan Monorel