TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens mengaku tak takut terhadap ancaman politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul, yang mengatakan akan balik melaporkan dirinya ke kepolisian. Ruhut, kata dia, tak memiliki acuan hukum pasti yang dapat menjerat dirinya. “Silakan saja, dasarnya apa?” kata Boni di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 6 Desember 2013.
Boni menuturkan, dirinya melaporkan Ruhut sebagai pembelajaran bagi pejabat publik agar tak mendiskriminasi dan menyebar kebencian pada ras tertentu. Selain ke Kepolisian, ia akan melaporkan Ruhut pada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ruhut, kata Boni, seharusnya bisa menahan diri terkait jabatannya sebagai anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Perkataan Ruhut, ujar dia, tak mencerminkan seseorang yang membela kepentingan rakyat. "Saya ingin BK mengadili Ruhut," kata dia.
Dion Pongkor, selaku kuasa hukum Boni, berharap Kepolisian menjalankan sistem hukum agar masalah tersebut terselesaikan. Dalam laporan bernomor TBL/4359/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, kata dia, Ruhut dituduh melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. "Dia menyebarkan kebencian pada ras tertentu," ujar Dion.
Dalam salah satu acara televisi swasta, Ruhut sebelumnya menyebut Boni sebagai golongan kulit hitam yang harus dilawan. Keduanya hadir bersama dalam acara diskusi mengenai kasus korupsi Hambalang dan Bu Pur. Ucapan Ruhut itulah yang dilaporkan ke Kepolisian.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
Batik Mandela Disebut Madiba
Cara Mandela Dewasakan Militer Anti-Apharteid
Soeharto Juluki Nelson Mandela Pendekar Keadilan
Cinta Nelson Mandela untuk Winnie