TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menolak rencana pemerintah melarang ekspor bahan mentah mineral. Rencananya larangan itu akan mulai diterapkan Januari 2014.
Ketua Apemindo Poltak Sitanggang, menuding kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah itu diskriminatif, hanya menguntungkan pengusaha asing pemegang kontrak karya (KK) pertambangan. "Rencana pemerintah ini diboncengi kepentingan asing yang saat ini menguasai hampir 70 persen industri tambang dan migas di Indonesia," kata Poltak, dalam keterangan resmi, Jumat, 6 Desember 2013.
Dalam Rapat Kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 5 Desember 2013, disekapati larangan ekspor bijih mineral. Perusahaan pertambangan diharuskan melakukan pengolahan pemurnian biji mineral dalam negeri mulai 12 Januari 2014.
Poltak mengatakan, para pemegang kontrak karya pertambangan jelas tak akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban membangun smelter. Sebaliknya, para pengusaha tambang nasional yang baru beroperasi sekitar 3-7 tahun akan kesulitan membangun power plant serta infrastruktur lain yang membutuhkan biaya besar.
"Bisa dipastikan hanya segelintir pengusaha nasional yang mampu melaksanakan hal tersebut, sehingga dengan sendirinya industri tambang nasional akan mati sebelum berkembang," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler
Selain Agnes, 6 Bintang Dunia Ini pun Salah Kostum
9 Gaya yang Ditiru Agnes dari Diva Amerika
Ini Cuit Farhat tentang Foto Mesra Sophia-Ariel
Kerajaan Papua Dukung Jokowi Jadi Presiden