TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengeluarkan aturan baru impor untuk meredam pelemahan rupiah akibat defisit transaksi berjalan. Aturan baru itu mendesak dan akan segera diumumkan.
"Mestinya minggu ini, jadi mungkin besok," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri seusai menghadiri "Seminar Internasional Tantangan Kebijakan Struktural Indonesia" di Kementerian Keuangan, Kamis, 5 Desember 2013.
Chatib menuturkan, aturan yang akan diterbitkan terkait dengan revisi pajak penghasilan (PPh) barang impor pasal 22 dan penerbitan aturan kemudahan impor dan tujuan ekspor. Revisi aturan pajak tersebut akan mengatur barang impor dengan tingkat konsumsi yang tinggi, kecuali impor bahan pangan.
Penerbitan aturan kemudahan impor dan tujuan ekspor ini guna mengatasi impor barang yang tidak penting dan membantu mengatasi defisit transaksi berjalan yang terjadi. Rencananya, dalam aturan baru tersebut, PPh impor akan dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. "Kedua peraturan baru tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujar Chatib.
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler
Sidak ke Menteng Atas, Jokowi: Saya Kecewa!
Kata Suami Bu Pur Soal Istana, SBY, dan Istrinya
Ahok Terus Perangi Mal Biang Kemacetan
Gaji Rp 1,7 Miliar, Ahok Tantang Fitra Audit Tabungan