TEMPO.CO, Milan — Pengadilan di Italia menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada ulama Mesir, Hassan Mustafa Osama Nasr, dalam sidang in absentia pada Jumat, 6 Desember 2013, di Kota Milan. Osama atau yang biasa disapa Abu Omar dinilai bersalah karena terlibat dalam tindakan teror internasional.
Carmelo Scambia, pengacara Nasr, menyatakan kliennya tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Dia mengatakan bahwa Osama kini tinggal di Kota Alexandria, Mesir, bersama keluarganya.
Putusan ini mengejutkan karena Osama merupakan korban penculikan badan intelijen CIA. Ia dibawa secara rahasia dari Mesir ke Italia pada 2003 untuk menjalani interogasi. Sidang atas Osama kemudian mengawali proses persidangan kasus penculikan yang dilakukan oleh otoritas Amerika Serikat di bawah rezim Presiden George W. Bush.
Langkah Bush yang disebut sebagai bagian dari perang terhadap teror itu memperoleh kecaman keras dari kelompok penggiat hak asasi manusia internasional. Berdasarkan program ini, agen CIA dapat menculik terduga teroris dan membawanya ke negara ketiga untuk disiksa hingga mengaku.
Sejumlah bekas agen CIA yang terlibat dalam penculikan Osama telah divonis oleh pengadilan yang sama secara in absentia pada Juli lalu. Mereka divonis penjara antara 7 hingga 9 tahun. Italia menjadi negara pertama yang memvonis warga negara Amerika Serikat atas keterlibatan mereka dalam program penculikan dan penyiksaan.
L REUTERS | SITA PLANASARI AQUADINI
Berita Terpopuler
Lagi, Beredar Foto Mesra Ariel-Sophia di Stasiun
Jokowi Presiden, Ahok Otomatis Gubernur DKI
Besok, Boni Hargens Laporkan Ruhut ke Polda
Jokowi Sepakat Bandara Cengkareng Pindah ke Halim
Ini Faktor Kesalahan Agnes dalam Berbusana