TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan meminta keterangan pelapor penyair Sitok Srengenge, RW, 22 tahun, pada pekan depan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk melengkapi laporannya atas tindak perbuatan tak menyenangkan Sitok ke kepolisian pada 29 November 2013 pekan lalu.
"Pemanggilannya direncanakan pekan depan," kata Rikwanto di kantornya, Jumat, 6 Desember 2013. Rikwanto menuturkan, penyidik akan memanggil para saksi setelah RW sebagai pelapor diperiksa. Meski enggan merincikan para saksi, Rikwanto mengatakan para saksi merupakan orang-orang di sekitar RW dan Sitok, yang diduga mengetahui hubungan di antara keduanya.
RW melaporkan Sitok tak bertanggung jawab atas kehamilannya yang telah mencapai usia 7 bulan. RW, dalam keterangannya, mengatakan diperkosa Sitok pada Maret 2013. Sejak saat itu, kata RW, Sitok kerap berjanji akan bertanggung jawab, namun belum dilaksanakan.
Atas laporan RW, Rikwanto mengatakan, Sitok dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Ancaman hukumannya bervariasi, tergantung pembuktian pasal," ujar Rikwanto. (Baca lengkap: Kasus Sitok)
LINDA HAIRANI
Topik Terhangat
Mandela Wafat | Blusukan di Tahanan KPK | Paul Walker | Jokowi Nyapres
Berita Terkait
Disebut Ada Mahasiswi Lain yang Alami seperti RW
Kasus Sitok, AJI Imbau Media Sensitif pada Korban
Ayu: Kasus Sitok Berlawanan dengan Isu Perempuan Salihara
Sitok Srengenge Mundur dari Komunitas Salihara