Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tinggi Jambi Lanjutkan Kasus Ancol Beach  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jambi - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syafruddin Kasim, terbuka untuk penyelesaian kasus-kasus korupsi yang mandek di lingkup wilayah kerjanya. "Beri kami data pendukungnya, bisa itu (dilanjutkan)," ujar Syafruddin Kasim di depan perwakilan LSM di gedung Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin, 9 Desember 2013.

Syafruddin mengaku sempat bertanya-tanya kenapa Jambi masuk lima besar daerah terkorup di Indonesia. "Tapi, setelah pertemuan ini, saya baru tahu," katanya.

Bahkan, ia menyatakan akan mengambil alih beberapa kasus yang ditangani pihak kejaksaan negeri di beberapa daerah. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi Ancol Beach di Kabupaten Tanjabbar, yang sebelumnya dihentikan atau di SP3-kan pihak Kejari Tanjabbar dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, jaksa sebelumnya telah menetapkan sekitar enam tersangka pada kasus itu.

Pada pertemuan itu, sejumlah perwakilan LSM membeberkan beberapa laporan dugaan korupsi disejumlah kantor jaksa, baik di kejati maupun kejari, yang hingga kini belum diketahui kelanjutannya. Di antaranya adalah pembangunan jam Gentala Arasi di Sebrang Kota Jambi senilai Rp 14 milliar.

Selain itu, ada juga Program Peningkatan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kabupaten Tebo dan kasus pengerjaan proyek pemasangan tiang listrik senilai Rp 6,9 miliar di Kabupaten Batanghari yang sudah menetapkan tersangka, tapi oleh pihak Kejari Muara Bulian dipetieskan.

Kemudian, proyek pengadaan kapal cepat Tungkal Samudra di Kabupaten Tanjabbar. Masih di Tanjabbar, ada kasus Ancol Beach yang dihentikan atau SP3-kan meski telah ditetapkan enam tersangka. Ada juga laporan yang masuk bagian intel kejaksaan, yakni dugaan KKN pembangunan Pasar Kebun Handil, Kota Jambi, pada 2012 senilai Rp 4 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya di Kabupaten Tanjabtim, yakni pengadaan alat berat senilai Rp 9 miliar, kasus penghapusan aset, kasus jaringan Telkom yang bekerja sama dengan Pemkab Tanjabtim senilai Rp 7 miliar. Selain itu, juga ada kasus pembangunan jalur Singkep-Kampung Laut senilai Rp 14 miliar. "Jalan itu hanya 6 kilometer, namun pada rencana 14 kilometer," kata Dedy dari LSM Sorak.

SYAIPUL BAKHORI

Terpopuler
Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor 
Kerusuhan Pecah di Little India Singapura 
Ini Koleksi Vila Para Jenderal di Citamiang
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.