Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Keistimewaan Koruptor Indonesia di Mata ICW  

image-gnews
Aktivis ICW Tama Satrya Langkun (kanan) di dampingi Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (tengah) dan peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal (kiri). TEMPO/Dasril Roszandi
Aktivis ICW Tama Satrya Langkun (kanan) di dampingi Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (tengah) dan peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal (kiri). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaIndonesia Corruption Watch mencatat tiga keistimewaan yang diberikan pemerintah kepada koruptor. Hal ini menyebabkan tidak ada efek jera yang dirasakan para koruptor. "Pemerintah masih berkompromi dan memberikan belas kasihan kepada koruptor," kata peneliti ICW, Tama S. Langkun, di kantornya, Jakarta, Ahad, 8 Desember 2013.

Keistimewaan pertama, Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 04.PK.01.05.06 yang diteken pada 13 Juli 2013. Surat edaran dari Menteri Amir Syamsuddin ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi karena memberikan pengecualian terhadap pembatasan remisi koruptor.

Surat edaran tersebut berisi penetapan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan remisi koruptor, teroris, dan pelaku kejahatan narkotik hanya berlaku bagi terdakwa yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 12 November 2012.

"Padahal, banyak koruptor kakap yang seharusnya tak mendapat remisi. Ini kompromi pemerintah."

Keistimewaan kedua, uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi. ICW menemukan sejumlah anggota DPR yang terjerat kasus korupsi cek pelawat, kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar Jambi, kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, dan kasus Wisma Atlet Jakabaring masih menerima dana pensiun. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, para pejabat tersebut masih diperbolehkan menerima dana pensiun sekitar 75 persen dari gaji pokoknya seumur hidup."

Keistimewaan ketiga, menurut Tama, adanya mantan narapidana korupsi yang masih menjadi pejabat publik. Misalnya, Kepala Dinas Kehutanan Kampar, Riau, Muhammad Syukur, adalah mantan terpidana korupsi. Syukur tetap menjabat meski ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4329/SJ 2012 yang melarang mantan terpidana korupsi menduduki jabatan struktural.

"Sayangnya, Menteri Gamawan tak menegur Bupati Kampar, Jefri Noer, yang tetap mempekerjakan M. Syukur," kata Tama.

FRANSISCO ROSARIANS


Berita Terkait




Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan




Terpopuler


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

6 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

10 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

13 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

14 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

15 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

16 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

16 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

20 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

24 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.