TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mencatat tiga keistimewaan yang diberikan pemerintah kepada koruptor. Hal ini menyebabkan tidak ada efek jera yang dirasakan para koruptor. "Pemerintah masih berkompromi dan memberikan belas kasihan kepada koruptor," kata peneliti ICW, Tama S. Langkun, di kantornya, Jakarta, Ahad, 8 Desember 2013.
Keistimewaan pertama, Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 04.PK.01.05.06 yang diteken pada 13 Juli 2013. Surat edaran dari Menteri Amir Syamsuddin ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi karena memberikan pengecualian terhadap pembatasan remisi koruptor.
Surat edaran tersebut berisi penetapan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan remisi koruptor, teroris, dan pelaku kejahatan narkotik hanya berlaku bagi terdakwa yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 12 November 2012.
"Padahal, banyak koruptor kakap yang seharusnya tak mendapat remisi. Ini kompromi pemerintah."
Keistimewaan kedua, uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi. ICW menemukan sejumlah anggota DPR yang terjerat kasus korupsi cek pelawat, kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar Jambi, kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, dan kasus Wisma Atlet Jakabaring masih menerima dana pensiun.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, para pejabat tersebut masih diperbolehkan menerima dana pensiun sekitar 75 persen dari gaji pokoknya seumur hidup."
Keistimewaan ketiga, menurut Tama, adanya mantan narapidana korupsi yang masih menjadi pejabat publik. Misalnya, Kepala Dinas Kehutanan Kampar, Riau, Muhammad Syukur, adalah mantan terpidana korupsi. Syukur tetap menjabat meski ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4329/SJ 2012 yang melarang mantan terpidana korupsi menduduki jabatan struktural.
"Sayangnya, Menteri Gamawan tak menegur Bupati Kampar, Jefri Noer, yang tetap mempekerjakan M. Syukur," kata Tama.
FRANSISCO ROSARIANS