TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah Haris Andi Surahman tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tak ada eksepsi, penasehat hukum juga tidak ada eksepsi," kata politikus Partai Golkar itu kepada ketua majelis hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Desember 2013.
Haris menyesali perbuatannya yang menjadi perantara dari Fahd Elfouz alias Fahd A. Rafiq untuk menyuap anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 6,25 miliar.
Suap ini dengan maksud agar Wa Ode mengalokasikan dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 ke Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. "Semua dakwaan tadi saya menyesali dan tidak akan saya lakukan lagi," ujar Haris.
Haris juga menyampaikan kepada majelis hakim dan jaksa agar memaklumi bila suaranya dalam menjawab pertanyaan hakim terdengar keras. "Kalau ada kata-kata saya atau suara saya agak besar, yang mulia bisa memahami karena saya orang Timur," ujar dia.
Karena Haris beserta kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis, 12 Desember 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Polisi: KNKT Selidiki Tabrakan Kereta Bintaro
Tabrakan Kereta Bintaro, Sopir Tangki Maksa Melintas ?
Ini Cerita Miris Tabrakan Kereta Bintaro 1987
Insiden Kereta Bintaro, Pertamina Cek Truk Tangki