TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera menyatakan akan mendukung apa pun vonis yang dijatuhkan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Persoalan apakah Luthfi akan banding terhadap keputusan yang diterima sudah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
“Apa pun vonis Pengadilan Tipikor akan kami dukung,” kata anggota Majelis Syuro PKS Al Muzzamil Yusuf saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 9 Desember 2013. Jika putusan yang dijatuhkan dianggap tidak adil, kata dia, seseorang bisa mengajukan banding. “Hal teknis sudah diserahkan ke pengacara.”
Muzzamil menyatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum. Hanya, dia mengingatkan harus ada perlakuan yang adil. Dia mencontohkan Muhammad Nazarudin dan Angelina Sondakh yang nilai kerugian negaranya jauh lebih besar ketimbang kasus Luthfi Hasan. Menurut dia, jangan sampai genderang perang melawan korupsi digunakan untuk mendiskreditkan pihak lain. “KPK perlu mencermati hal ini,” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR ini menuturkan, kasus LHI tak mengurangi komitmen PKS dalam memberantas korupsi. Namun, dia berharap penegakan hukum dilakukan tak pandang bulu. Selain itu, KPK juga diminta tak memperlakukan orang dengan berbeda-beda. “Masyarakat tahu pada posisi apa kesalahan LHI,” kata dia.
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq akan menjalani sidang putusan hari ini. Total tuntutan yang diajukan jaksa kepada Luthfi adalah 18 tahun penjara. Rinciannya, Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk tindak pidana korupsi dan tuntutan delapan tahun untuk tindak pidana pencucian uang.
WAYAN AGUS PURNOMO
Baca juga:
Cerita Miris Tabrakan Kereta Bintaro 1987
Insiden Kereta Bintaro, Pertamina Cek Truk Tangki
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro
Tabrakan Kereta Bintaro, Masinis Meninggal