Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Diperiksa, Hakim Pertanyakan Bos Kernel Oil  

image-gnews
Simon Gunawan Tanjaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Simon Gunawan Tanjaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tati Hardianti, ketua majelis hakim perkara suap Manajer Operasional PT Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, mempertanyakan keterkaitan pemilik PT Kernel, Widodo Ratanachaitong, dalam kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Soalnya, dalam berkas tuntutan Simon, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Widodo merupakan aktor utama pemberian suap tersebut. "Apakah Widodo sudah diproses, dalam tuntutan disebut aktor intelektual," kata dia usai jaksa membacakan tuntutan terhadap Simon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Desember 2013.

Tati mengatakan, Widodo belum pernah diperiksa sebagai saksi di pengadilan dalam perkara Simon. Perannya hanya diungkap oleh beberapa saksi tanpa keterangan darinya. "(Keterangan itu) Hanya sebagai informasi," ujarnya. (Baca: KPK akan Periksa Bos Kernel Oil di Singapura).

Menanggapi hal itu jaksa M. Rum mengatakan bahwa peran Simon telah jelas meski hanya diungkap oleh para saksi dan lewat bukti-bukti. Karena itu, timnya memasukan nama Widodo dalam analisis yuridis tuntutan terhadap Simon. "Kami menggunakan Pasal 55 KUHP mengenai menyuap bersama-sama," tutur dia usai sidang. 

Jaksa KPK menuntut Simon dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau 4 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti bersama-sama Widodo menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebanyak Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu. Duit itu diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya sesuai dengan keinginan Widodo.

Di antaranya adalah untuk menyetujui perusahaan yang dibawa Widodo, Fossus Energy Ltd, sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara. Serta, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013.

Penasehat hukum Simon, Yanuar Wasesa, juga mempertanyakan keterkaitan Widodo. Tak hanya belum pernah memberikan kesaksian, kata dia, Rudi pun membantah menerima duit Sin$ 200 ribu dari Widodo. "Itu hanya keterangan Deviardi," kata Yanuar. Deviardi adalah pelatih golf Rudi yang juga perantara suap.  

NUR ALFIYAH

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terpopuler
Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor 
Ini Koleksi Vila Para Jenderal di Citamiang
Kerusuhan Pecah di Little India Singapura 
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro 
Tabrakan Kereta Bintaro, Sopir Tangki Maksa Melintas?  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla saat memberikan keynote speech pada TEMPO Economic Briefing dengan tema
Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.


Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik melambaikan tangan sebelum menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.


Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.


Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. ANTARA/Wahyu Putro A
Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.


Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.


Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.


Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Sutan Bhatoegana memasuki ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari empat Komisioner dan dua penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

Ekspresi mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, 27 Juli 2015. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.