TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi impor daging sapi disebut tak bakal berhenti di vonis mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berpeluang mengusut keterlibatan politikus PKS lainnya.
"Peluangnya terbuka," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istora Senayan, Senin, 9 Desember 2013.
Namun, ia berpendapat, tak semua nama yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan bakal ditindaklanjuti. Sebab, tak semua kesaksian itu valid.
"Kalau keterangan saksi itu menyebut pihak lain tapi belum pernah disebutkan dalam BAP, perlu dilihat apakah ini alibi atau mau menarik orang lain, karena ada saksi yang membangun alibi untuk melempar tanggung jawab," tutur Bambang.
Ia mengatakan semua keterangan saksi akan dianalisis oleh penyidik KPK. Hasil analisis itulah yang menentukan apakah penyidik bakal menindaklanjutinya atau tidak.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini bakal menjatuhkan vonis bagi Luthfi. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1,5 miliar terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. Tuntutan itu merupakan akumulasi hukuman kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Luthfi.
Dalam pengurusan kuota impor daging, Luthfi diduga mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono, yang juga kader PKS, untuk memberikan tambahan kuota kepada PT Indoguna Utama. Untuk penambahan kuota ini, Luthfi dijanjikan komisi Rp 40 miliar. Dalam soal tindak pidana pencucian uang, Luhtfi dituduh bersalah lantaran menyembunyikan sebagian hartanya.
BUNGA MANGGIASIH