TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Commuter Jabodetabek (KCJ) menyebut masinis KRL 1131 Serpong-Tanah Abang sudah menjalankan rangkaian kereta sesuai standar operasional pelayanan. Humas PT KCJ Eva Chairunissa menyebut kecepatan kereta saat itu ada di kisaran 70 kilometer per jam.
"Ini standar kecepatan KRL dengan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam," kata Eva ketika dihubungi pada Senin, 9 Desember 2013. Menurut Eva, pada kecepatan ini masinis tidak bisa melakukan pengereman secara mendadak.
Menurut dia, jika mengerem mendadak, kereta malah akan tergelincir keluar rel di kawasan Bintaro. Akibatnya, bisa jatuh lebih banyak korban. Bahkan, menurut Eva, masinis kereta sudah membunyikan tanda peringatan dari jauh, yang termasuk prosedur standar operasional ketika kereta lewat di perlintasan.
"Kami sedang melakukan penyelidikan internal tapi sejauh ini dari keterangan warga bisa disimpulkan kereta sudah sesuai prosedur, termasuk penjaga perlintasan," ujarnya.
Kereta ini menabrak sebuah truk Pertamina yang membawa muatan 24.000 liter bahan bakar minyak. Dugaan sementara, sopir truk nekat menerobos perlintasan. Akibatnya, lima orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
SYAILENDRA
Baca juga:
Cerita Miris Tabrakan Kereta Bintaro 1987
Insiden Kereta Bintaro, Pertamina Cek Truk Tangki
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro
Tabrakan Kereta Bintaro, Masinis Meninggal