TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memastikan tak akan meminta rekening kampanye ke calon legislator (caleg). KPU beralasan hanya berwenang untuk mengaudit rekening kampanye partai politik. Ketua KPU Husni Kamil Manik yakin caleg akan melaporkan dengan jujur dana kampanye mereka.
"Asumsi yang kami kembangkan, partai akan mengelola itu dengan sebaik-baiknya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 9 Desember 2013. Dia mengatakan, saat ini semua partai politik sedang bekerja keras menyiapkan laporan dana kampanye.
Husni menuturkan, laporan dari caleg ke partai tidak hanya berguna untuk caleg bersangkutan. Menurut dia, partai juga berkepentingan karena akan mengetahui caleg mana yang sudah berkontribusi dalam proses kampanye. Husni mengatakan caleg tidak boleh menerima dana dari pihak lain, kecuali berasal dari dana pribadi atau dana partai.
Husni bersikukuh bahwa lembaganya tak diberi kewenangan untuk mengaudit rekening kampanye caleg. Menurut dia, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur mengenai audit dana kampanye partai politik. Hanya saja Husni menuturkan, penyerahan rekening kampanye partai politik sudah merupakan terobosan.
Dia menjelaskan, partai politiklah yang akan meminta laporan kampanye kepada caleg. Menurut dia, awalnya ada caleg yang keberatan karena harus melaporkan dana kampanyenya. Menurut Husni, caleg-caleg beralasan pelaporan ini menyita waktu. Namun, Husni berpendapat pelaporan ini merupakan pendidikan bagi partai untuk lebih transparan.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler
Pendukung Jokowi Nyapres Beraksi di Monas
Chris John Kalah karena Salah Pilih Lawan
Kematian Paul Walker Tanggung Jawab Hollywood?
Kerusuhan Pecah di Little India Singapura
Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor
Jokowi-Ahok Kumpul di Rumah Megawati
Ini Koleksi Vila Para Jenderal di Citamiang
Ini yang Membuat Mandela Kagum pada Fidel Castro
Alasan Obama Ogah Pakai iPhone
Deklarasi Capres di Surabaya, Yusril Jadi Gus Yim