TEMPO.CO, Kupang - Mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Adoe, Selasa, 10 Desember 2013, memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2,6 miliar.
Daniel Adoe mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT didampingi oleh tiga penasihat hukumnya, Lorens Mega Man, John Rihi, dan Frans Tulung. Sebelum menjalani pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 Wita, Daniel sempat menelan obat karena sakit. "Pemeriksaan masih berjalan,” kata Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Angsar, Selasa, 10 Desember 2013.
Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, Daniel ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan November 2013 lalu. Setelah gelar perkara atas kasus pengadaan buku untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Namun pemeriksaan Daniel sebagai tersangka tidak bisa dilakukan. Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan pada 28 November 2013. Namun Daniel tidak hadir dengan alasan sakit. Pemeriksaan ditunda dan penyidik melayangkan surat panggilan kedua agar Daniel menjalani pemeriksaan pada Kamis, 5 Desember 2013.