TEMPO.CO, Banjarmasin - Ketua pengurus musala Darun Nasihin, Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin, Hadian Noor, mengatakan bahwa telah terjadi perusakan musala yang diduga dilakukan oleh preman bayaran. Menurut dia, perusakan ini dilakukan agar bangunan musala Darun Nasihin segera pindah lokasi.
Hadian mengatakan musala dianggap menghalangi tanah milik investor yang hendak dibangun hotel. "Bagian belakang tembok musala dijebol, kabel listrik diputus paksa, dan sekeliling musala ditutupi seng," kata Hadian Noor saat mengadukan perusakan ini kepada Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Selasa, 10 Desember 2013.
Pemaksaan dan perusakan, kata Hadian, sudah menjurus pada pelanggaran HAM dan tidak menghormati kebebasan beragama. Padahal, bangunan musala tidak berdiri di atas tanah milik investor, tetapi di atas sungai yang berada di depan tanah yang dikuasai investor. Melihat lokasinya, tanah itu sangat strategis dan berada tepat di pinggir jalan protokol, Ahmad Yani Kilometer 5, Kota Banjarmasin. Hadian mendesak Pemerintah Kota Banjarmasin dan wakil rakyat segera bertindak untuk mengatasi aksi premanisme dan intimidasi kepada warga.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, menuturkan aksi premanisme dan perusakan tempat ibadah tidak dibenarkan. Ia segera terjun ke lapangan untuk mengetahui kondisi musala. Dia mengecam perusakan dan mendesak warga melapor kepada kepolisian. "Yang pasti, aksi perusakan itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum," ucap Matnor.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Banjarmasin, Khairul Saleh, belum bisa mengambil kesimpulan ihwal perusakan. Namun, kata Saleh, keberadaan musala di atas sungai sebetulnya juga menyalahi aturan tata ruang.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita populer:
Firasat Ibu Korban Tabrakan Kereta Bintaro
Ratu Atut Mangkir Lagi, KPK Akan Jemput Paksa
Di KPK Atut Bak Bawang Merah, Airin 'Bawang Putih'
Daftar Harta Luthfi yang Dirampas untuk Negara