TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa perbuatan Luthfi Hasan Ishaaq merusak citra partainya. "Terima kasih karena hakim perhatian terhadap PKS, tetapi anggapan itu prematur," ucap Mardani Ali Sera, juru bicara PKS, melalui telepon selulernya, Selasa, 10 Desember 2013.
Mardani mengatakan, Luthfi yang tak lain bekas Presiden PKS belum berstatus sebagai terpidana. Meskipun telah divonis hukuman, Luthfi masih bisa mengajukan banding maupun kasasi. "Jadi belum bisa menjadi dasar bahwa itu membawa kerusakan terhadap reputasi PKS," ucapnya.
Gusrizal, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan terhadap Luthfi menyatakan, hukuman diperberat lantaran hakim mempertimbangkan perbuatan Luthfi yang menjatuhkan citra partainya sendiri. "Perbuatan terdakwa selaku Presiden PKS merusak citra PKS," kata dia
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, lalu.
Gusrizal juga menyatakan, sebagai anggota DPR, tindakan Luthfi meruntuhkan kepercayaan rakyat. Sebagai petinggi parpol dan pejabat negara, ia juga tak memberikan teladan dengan tak melaporkan seluruh aset kekayaannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Mardani mengakui bahwa kasus yang menimpa Luthfi memang memiliki pengaruh pada partainya. Namun dia mengklaim mesin partainya tetap solid dan tidak terpengaruh dengan berita miring tersebut. "Hasil survei internal kami, kader dan struktur tidak terpengaruh," ucapnya.
Dalam persidangan Senin lalu, pengadilan mengganjar Luthfi 16 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar. Hukuman ini merupakan akumulasi dari pidana perkara suap pengurusan kuota daging sapi dan pencucian uang yang didakwakan pada Luthfi.
TRI SUHARMAN
Terpopuler
Tragedi Kereta Bintaro, Truk Tangki Memaksa Masuk?
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro
Kronologi Kerusuhan di Little India, Singapura
Ini Cerita Miris Tabrakan Kereta Bintaro 1987