TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengaku menerima usulan nota penganggaran proyek Hambalang dari tahun tunggal menjadi tahun jamak dari Anny Ratnawati pada November 2009. Menurut Agus, Anny yang saat itu menjabat Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu telah merekomendasi kontrak tahun jamak dan proses penganggarannya.
"Jadi, ada satu nota dari Dirjen Anggaran yang mengusulkan terkait dengan proyek Hambalang," kata Agus saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Desember 2013. Di dalam nota itu, ujar dia, terdapat lembar disposisi, yang mana Agus memilih untuk menyelesaikan.
Pengalihan kontrak tahun tunggal dan tahun jamak ini menjadi masalah ketika terjadi penggelembungan anggaran proyek pusat pelatihan olahraga ini. Penggelembungan ini terjadi pada masa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Proyek ini awalnya dicanangkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault. Namun, proyek ini awalnya hanya beranggaran Rp 128 miliar dan hanya dibiayai dengan anggaran tahun tunggal. Pada masa Andi Mallarangeng, proyek ini dimekarkan dan biayanya melambung menjadi Rp 2,5 triliun. Karena pelambungan anggaran inilah akhirnya Kementerian Pemuda dan Olahraga mengajukan kontrak tahun jamak.
Proses ini sendiri dianggap bermasalah karena pada faktanya pengajuan anggaran ini tidak disertai dengan studi kelayakan proyek. Lokasi pembangunan sport center ini dinyatakan tak kuat menanggung beban bangunan sebesar yang direncanakan. Walhasil, sampai saat ini banyak bangunan yang sudah jadi mengalami kerusakan.
Agus mengatakan saat menerima nota dinas yang mengajukan dan merekomendasikan kontrak tahun jamak untuk proyek Hambalang, semua persyaratan sudah terpenuhi. "Lalu kami memilih menyelesaikan, bukan menyetujui," kata pria yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia itu. Maksud dari menyelesaikan, kata dia, agar proses kontrak jamak ini agar dirampungkan oleh Dirjen Anggaran sesuai dengan asas dan prosedur yang ada.
Dalam hal ini, Agus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tahun 2006 dan 2008, dimana proses kontrak tahun jamak sepenuhnya didelegasikan ke Dirjen Anggaran. "Keputusan No 347 Tahun 2008, mencantumkan secara jelas ke Dirjen Anggaran untuk memproses dan menandatangani," kata dia.
Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, Anny Ratnawati mengklaim bahwa Agus lah yang mengeluarkan disposisi untuk melanjutkan penganggaran. Ia juga mengklaim bahwa penganggaran proyek Hambalang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler :
Nama 7 Korban Tabrakan Kereta Bintaro di Fatmawati
Korban Kereta Bintaro Tak Merasa Masinis Mengerem
Mengapa Masinis Kereta Bintaro Tak Injak Rem
Siapa Masinis Kereta Nahas di Bintaro?
78 Nama Korban Tabrakan Kereta Bintaro