TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Ignasius Jonan, berharap ada penegakan hukum yang baik dalam lalu lintas yang melibatkan kereta api. Jika selama ini hanya pelanggar lalu lintas di jalan raya yang dihukum, Jonan ingin itu juga berlaku di perlintasan kereta api.
"Saya berharap ada penegakan hukum jika ada yang menyerobot perlintasan kereta," kata Jonan dalam konferensi pers setelah penghormatan terakhir bagi ketiga awak kereta yang meninggal dalam kecelakaan Bintaro, di Stasiun Gambir, Selasa, 10 Desember 2013.
"Kalau sudah ada tanda palang seharusnya orang itu berhenti dan mendahulukan kereta," kata Jonan.
Menurut dia, presiden saja ikut menunggu jika ada kereta yang akan lewat di depannya. "Silakan cek saja ke Paspampresnya," ujar dia. Soalnya menerobos kereta api sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan diri sendiri, tindakan itu juga akan membahayakan orang lain. Dalam kecelakaan maut di Bintaro, empat penumpang dan tiga petugas PT KAI yang meninggal dunia.
Oleh sebab itu, dia menginginkan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas. Tetapi dia tak bisa mengharapkan setiap perlintasan dijaga oleh polisi. "Kalau bisa begitu sih senang sekali, tetapi apa cukup personilnya?" kata Jonan. "Tetapi yang paling penting memperhatikan rambu," kata dia.
ANGGRITA DESYANI
Terkait:
INFOGRAFIS Kronologi Tragedi Bintaro
FOTO Sopir Truk Tragedi Bintaro Dirawat di RSPP
FOTO Bentuk Truk Tangki Usai Tertabrak KRL di Bintaro
Mengapa Masinis Kereta Bintaro Tak Mengerem?