TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunis, mengatakan biaya pengobatan korban luka dan santunan bagi korban tewas kereta Bintaro akan ditangani Jasa Raharja. "Akan ditangani oleh pihak PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera, anak perusahaan Jasa Raharja," katanya Senin malam, 9 Desember 2013.
Menurut Eva, Jasa Raharja akan memberi satunan sebesar Rp 25 juta untuk korban tewas dan maksimal Rp 10 juta untuk korban luka-luka. Sedangkan PT Jasa Raharja Putera akan memberi santunan sebesar Rp 40 Juta untuk korban tewas dan maksimal Rp 30 juta untuk korban luka.
Dia menambahkan, bagi korban ataupun keluarga korban yang ingin mendapat informasi lebih lanjut, bisa menghubungi pihak Jasa Raharja dan PT KCJ di kantornya maupun lewat telepon. Alamat kantor PT KCJ di Stasiun Juanda lantai dua di Jalan Ir H. Juanda I, Jakarta Pusat, 10120, dengan nomor telepon (021) 345-3535 dan help desk 24 jam bernomor (021) 380-7777 atau HP 081513300331.
Seperti diberitakan sebelumnya, KA 1131 jurusan Serpong-Tanah Abang mengalami kecelakaan pukul 11.20 WIB, Senin, 9 Desember 2013. Kereta menabrak truk pengangkut bahan bakar minyak yang diduga menerobos perlintasan kereta. Sebanyak 89 orang menjadi korban luka dalam peristiwa ini, dan lima menjadi korban jiwa. Klik untuk baca selengkapnya tentang kecelakaan kereta api Bintaro.
ATMI PERTIWI
Berita terkait:
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro
Tragedi Kereta Bintaro, Truk Tangki Memaksa Masuk?
Kereta Tabrak Truk Tangki di Bintaro, Enam Tewas
Ini Cerita Miris Tabrakan Kereta Bintaro 1987