TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi merisaukan rencana sertifikasi halal pada obat dan vaksin yang akan diatur pada Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut diklaim akan mempersulit pelayanan dokter kepada pasien saat pemberian obat atau vaksin.
"Obat banyak yang impor, bagaimana bisa sertifikasi," kata Nafsiah saat ditemui di Istana Negara, Senin, 9 November 2013.
Ia menyatakan, RUU tersebut sudah meresahkan Menteri Kesehatan sejak dijabat Siti Fadillah. Ia juga meminta, jika peraturan tersebut disahkan, hendaknya ada pembedaan atau pemisahan antara obat dan vaksin. Hal ini dinilai penting agar tak terjadi kekeliruan dalam pemberian obat kepada pasien. "Saya juga tak tahu kenapa RUU yang dulu mandek ini kembali dibahas," kata dia.
Nafsiah mengatakan, dirinya tak pernah menyatakan penolakan terhadap rencana sertifikasi halal obat. Ia mengakui adanya obat yang prosesnya memang menggunakan sejumlah zat yang dinilai tak halal. "Ada beratus-ribu obat dan vaksin, mereka tak bisa semuanya bersertifikat halal."
Menurut Nafsiah, kedokteran sebenarnya memiliki majelis syariah yang dapat menilai dan menentukan tingkat kelayakan obat dan vaksin.
Syarat obat harus halal, menurut dia, justru akan menyebabkan terhambatnya penanganan pasien yang sakit atau kritis. Dalam kondisi tersebut, akan sangat sulit jika harus memikirkan halal atau tidak suatu obat untuk diberikan kepada seorang pasien. "Mohon dipertimbangkan supaya obat dan vaksin jangan dimasukkan sama seperti makanan dan minuman."
FRANSISCO ROSARIANS
Berita populer:
Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor
Ini Koleksi Vila Para Jenderal di Citamiang
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro
Kerusuhan Pecah di Little India Singapura