TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menghukum Ahmad Rusydi, terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan alat mutlimedia di Kementerian Agama Sulawesi Selatan. "Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti menerima suap dari rekanan proyek," kata ketua majelis hakim, Isjuaedi, Rabu, 11 Desember 2013.
Selain hukuman badan, bekas Kepala Kementerian Sulawesi Barat itu juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Hakim berpendapat, terdakwa telah menerima uang dari bos PT Milenia Perkasa, Tjipluk Sri Rejeki, salah satu rekanan proyek. Terdakwa menerima transfer uang senilai Rp 300 juta.
Praktek penerimaan suap tersebut berlangsung saat Ahmad menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Kementerian Agama Sulawesi Selatan pada 2007. Untuk membuktikan itu, jaksa menghadirkan rekening koran hasil transaksi uang tersebut. "Bukti itulah yang menguatkan terdakwa bersalah," kata hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Tadjuddin Rachman, mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Seharusnya klien kami bebas," kata Tadjuddin.
Menurut dia, uang yang diterima oleh klienya tidak berhubungan dengan lelang proyek pengadaan multimedia. Dana tersebut, kata dia, ditransfer Tjipluk untuk kepentingan bisnis penjualan rumah toko. "Dalam sidang juga terungkap jika dana itu tidak ada hubungannya dengan pengurusan proyek," kata Tadjuddin.
Kliennya, kata Tadjuddin, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain putusan itu berat, Tadjuddin juga menilai jika hakim tidak mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. "Pekan depan, kami akan kirim materi banding," ujarnya.
Perkara gratifikasi ini merupakan kasus pengembangan dari korupsi pengadaan alat multimedia. Dalam kasus korupsi itu, jaksa menjerat tiga orang terasangka. Mereka adalah Tjipluk, Bekas Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Rapi Anci, dan seorang lagi rekanan proyek bernama Salim Rasyad.
Mereka telah divonis terlebih dahulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Hakim menjatuhkan putusan masing-masing 1 tahun penjara.
ABDUL RAHMAN