TEMPO.CO, Banjarmasin - Tujuh orang anggota tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu, 11 Desember 2013, menggeledah gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin. "Penggeledahan terkait dugaan korupsi bantuan sosial tahun 2010," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Zulhadi Savitri saat memimpin penggeledahan.
Tim penyidik memulai penggeledahan di ruang Sekretariat DPRD, lalu berlanjut ke seluruh ruangan fraksi. Ruang Sekretaris DPRD dan pimpinan DPRD juga tak luput dari penggeledahan. Saat itu gedung DPRD dalam keadaan kosong karena seluruh anggota sedang keluar daerah untuk melakukan kunjungan kerja.
Kejaksaan, dalam kasus korupsi bantuan sosial tahun anggaran 2010 senilai Rp 27,5 miliar tersebut, telah menetapkan empat pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Muchlis Gafuri, mantan Asisten Daerah II Fitri Rifani, dan dua orang mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, yakni Anang Bakhranie dan Akhmad Fauzan Saleh.
Sebelumnya sudah ada tiga tersangka lain, yakni staf Biro Kesejahteraan Rakyat, Sarmili, Mahliana, dan Amri. Amri telah meninggal.
Pengucuran dana yang disebut sebagai dana aspirasi itu dilakukan oleh 55 anggota DPRD yang didalihkan disalurkan kepada 3.500 penerima yang terdiri atas ormas, tempat ibadah, dan barisan pemadam kebakaran di 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Setiap anggota mendapat jatah Rp 500 juta. Namun, menurut hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, permohonan dan penyaluran dana diduga tidak prosedural dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sekretaris DPRD Kalimantan Selatan Syariful Hanafi menyatakan tidak berkeberatan terhadap penggeledahan karena tim kejaksaan sudah menunjukkan surat perintah penggeledahan. Namun Syariful enggan berbicara tentang kasus korupsi itu. “Saya no comment soal kasus itu," ujarnya.
DIANANTA P. SUMEDI