TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro meraih peringkat pertama dalam pengungkapan kasus korupsi di Jawa Timur pada 2013. Bojonegoro mengungkap delapan kasus korupsi tahun ini, jumlah tertinggi di antara 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.
Peringkat kedua ditempati Kejaksaan Negeri Lamongan yang berhasil menangani tujuh perkara korupsi. Peringkat ketiga dihuni beberapa kejaksaan dengan jumlah kasus sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan jumlah perkara korupsi yang ditangani tahun ini sama dengan 2012, yaitu delapan kasus. Namun, peraih peringkat pertama tahun lalu adalah Kejaksaan Negeri Sidoardjo. “Untuk tahun ini, kami tertinggi,” ujar dia kepada Tempo, Rabu, 11 Desember 2013.
Menurut dia, delapan perkara korupsi tahun 2013 itu di antaranya adalah dugaan penyimpangan berupa tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung pendidikan anak usia dini di Desa Bubulan pada 2012 dan dalam pengadaan alat konstruksi gudang sistem resi gudang di Kecamatan Dander oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 2012.
Jaksa Bojonegoro juga mengusut dugaan penyimpangan dan pemborosan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2012 serta dugaan korupsi pengadaan mobil dinas DPRD dan anggaran fiktif pemeliharaan serta perawatan mobil dinas operasional.
Di Kejaksaan Negeri Lamongan, kasus korupsi yang ditangani antara lain perjalanan dinas DPRD Lamongan senilai Rp 4,2 miliar pada 2012. Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan empat orang tersangka dari kalangan anggota DPRD Lamongan, yaitu Ketua Komisi A, Jimmy Harianto; Ketua Komisi B, Nibianto; Ketua Komisi C, Sutarjo Safii,;serta Ketua Komisi D, Sulaiman.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Arfan Halim menyatakan Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Sekretaris Dewan Abdul Munir, Rivianto, dan Muniroh selaku pemilik travel. “Ya, jadi total tujuh tersangka,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 11 Desember 2013.
Dia mengatakan, pada 2013 masih banyak kasus yang harus diungkap. Tetapi, nantinya kasus akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan pada 2014.
SUJATMIKO