TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil RW, 22 tahun, Kamis, 12 Desember 2013. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan meminta keterangan lanjutan mengenai laporan RW atas penyair Sitok Srengenge.
"Betul, direncanakan pemanggilannya besok oleh penyidik," kata Rikwanto ketika ditemui di kantornya, Rabu, 11 Desember 2013.
Rikwanto menuturkan materi pemeriksaan berkisar tentang Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang disangkakan kepada Sitok. Dari RW, kata dia, akan diperoleh keterangan terkait dengan pasal tersebut.
RW, kata Rikwanto, akan didampingi kuasa hukumnya, Iwan Pangka, dalam pemeriksaan yang direncanakan dilakukan pukul 10.00 WIB tersebut. Rikwanto mengatakan hasil pemeriksaan besok memungkinkan adanya penambahan pasal yang akan dikenakan kepada Sitok. "Kami akan lihat nanti setelah pemeriksaan," kata Rikwanto.
Dalam laporannya, RW menuding Sitok tak bertanggung jawab atas kehamilannya yang telah mencapai usia 7 bulan. RW, seperti dikutip polisi, mengaku diperkosa oleh Sitok pada Maret 2013. Sejak saat itu, kata RW, Sitok kerap berjanji akan bertanggung jawab, namun janji tak kunjung dipenuhi. Kronologi lengkap kasus bisa dibaca di sini.
Atas laporan RW, Rikwanto mengatakan Sitok dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Ancaman hukumannya bervariasi, tergantung pembuktian pasal," ujar Rikwanto.
Dalam klarifikasinya, Sitok sendiri mengaku mengenal RW dan pernah berhubungan intim dengannya. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," kata dia.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler :
Mahasiswi Korban Bintaro Akhirnya Meninggal
Jokowi Naik Kereta Diesel, Warga Ulujami Histeris
Tragedi Bintaro II, Natalia Gadis Periang
Jonan Berkukuh KAI Tak Wajib Bangun Palang Pintu