TEMPO.CO, Manila – Pengadilan Filipina membebaskan tiga tersangka teroris asal Indonesia dan memerintahkan deportasi mereka, Rabu, 11 Desember 2013. Ketiga tersangka itu ditangkap atas tuduhan membawa senjata dan bahan peledak ilegal di Pelabuhan Zamboanga sembilan tahun lalu.
Mereka adalah Mohammad Yusuf Karim Faiz, Mohammad Nasir Hamid, dan Ted Yolanda. Dalam persidangan yang berlangsung sepanjang 2008, mereka menyatakan diri tidak bersalah.
Hakim Eleuterio Bathan mengatakan ketiga tersangka ditahan tanpa surat perintah penangkapan saat tiba dengan feri di Kota Zamboanga, Desember 2004. Sejumlah granat, TNT, dan pistol yang disita tidak bisa digunakan sebagai bukti lantaran diperoleh secara tidak sah.
Meski polisi yakin mereka adalah anggota jaringan militan Asia Tenggara, Jemaah Islamiyah, Hakim Bathan memerintahkan deportasi atas ketiganya.
“Upaya pemerintah untuk memberantas terorisme dan kepemilikan senjata ilegal perlu dukungan semua warga negara,” kata Bathan.
Namun, dia menambahkan, langkah itu tidak boleh mengabaikan hak-hak fundamental rakyat. Polisi harus selalu menghormati hak-hak tersebut. Kalau tidak, iktikad baik akan menjadi sebuah kesalahan.
Ketiga tersangka mengatakan tujuan mereka ke Filipina selatan adalah untuk berdakwah. Mereka juga tidak membawa senjata, cuma beberapa salinan Al-Quran yang dibawa. Hanya, mereka tidak mempunyai paspor karena tidak tahu bahwa dokumen itu diperlukan.
Seorang militan Filipina ikut ditangkap bersama ketiga WNI itu. Dia sudah dibebaskan dengan jaminan, namun menghilang, kata Bathan. Dia diyakini kembali ke kelompoknya, Abu Sayyaf, di Pulau Jolo, Filipina selatan. Tapi kemudian dia dibunuh oleh rekan-rekannya lantaran dicurigai menjadi mata-mata pemerintah, kata pejabat anti-terorisme Filipina yang tidak mau disebut namanya.
Amerika Serikat memasukkan kelompok Abu Sayyaf dalam daftar teroris. Polisi dan militer Filipina mengatakan Abu Sayyaf memberi pelatihan bagi anggota Jemaah Islamiyah sejak pertengahan 2000.
MIAMI HERALD | NATALIA SANTI