Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur NTT Siap Diperiksa Kasus Dana BOS  

image-gnews
Calon siswa mengikuti tes tertulis perdana saat peresmian sekolah Bosowa International School di Makassar (17/6). Bosowa International School tersebut diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan Indonesia dan mampu bersaing ditingkat internasional khususnya wilayah timur Indonesia. TEMPO/Fahmi Ali
Calon siswa mengikuti tes tertulis perdana saat peresmian sekolah Bosowa International School di Makassar (17/6). Bosowa International School tersebut diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan Indonesia dan mampu bersaing ditingkat internasional khususnya wilayah timur Indonesia. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya, menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011-2012 sebesar Rp 23 miliar yang diduga fiktif.

"Kalau dipanggil, saya siap penuhi panggilan untuk diperiksa terkait dana BOS itu," kata Frans kepada wartawan di Kupang, Kamis, 12 Desember 2013.

Aparat Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) sesuai rencana akan memeriksa Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada awal 2014 terkait kasus ini.

Namun, Frans mengaku belum mengetahui rencana pemeriksaan tersebut lantaran ia beranggapan dana BOS merupakan urusan pemerintah pusat, bukan daerah. "Daerah hanya bertugas menyalurkan dana tersebut ke sekolah-sekolah penerima," katanya.

Dia mengakui dana BOS yang disalurkan dari pemerintah pusat dimasukan dalam APBD Provinsi NTT sebagai pendapatan daerah. "Setelah dilakukan verifikasi, dana itu pun akan disalurkan ke sekolah. Kami tidak mengelolanya," kata Frans.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan, tahun-tahun sebelumnya dana BOS masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota, namun pemerintah pusat menilai lebih efektif disalurkan melalui pemerintah provinsi sejak 2012.

Dana BOS yang dikelola Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi manipulasi data penerima. Sehingga dari total dana Rp 23 miliar, penyaluran dana senilai Rp 12,7 miliar diduga fiktif.

YOHANES SEO



Berita Terpopuler:
Ahok dan Masinis Pemberani Kereta Tragedi Bintaro  

Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions  

Kisah Penjaga Palang Kereta 1: Mual Lihat Mayat

Teknisi Beri Isyarat Kereta Akan Menabrak  

Petugas KA Bintaro Korbankan Nyawa Demi Penumpang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.