TEMPO.CO, Palangkaraya - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengaku telah menerima surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri mengenai pelantikan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas periode 2013-2018, yaitu pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong.
"Berdasarkan surat ini, saya sudah menugaskan kepada staf untuk konsultasi dengan KPK kira-kira di mana tempatnya yang layak untuk melakukan pelantikan mengingat yang bersangkutan merupakan tahanan KPK," ujar Teras, kala ditemui usai Hari Bhakti Transmigrasi di Palangkaraya, Kamis, 12 Desember 2013.
Pada pilkada Gunung Mas yang digelar September lalu, pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong keluar sebagai pemenang. Belakangan, kemenangan mereka digugat pasangan yang kalah ke Mahkamah Konstitusi. Guna mengamankan kemenangannya itu di Mahkamah Konstitusi, Hambit diduga menyuap Ketua MK kala itu, Akil Mochtar. Pada awal Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Akil dan Hambit karena diduga tengah melakukan transaksi suap. Hambit sudah ditetapkan tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Selain keduanya, ada sejumlah orang tersangkut kasus itu. Belakangan, MK memenangkan pasangan Hambit-Arton.
Teras mengusulkan dua pilihan untuk melaksanakan pelantikan. Pertama, dilakukan di kantor perwakilan Kalteng yang berada di Jakarta atau dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri. "Mengenai pinjam ruangan di kantor Mendagri ini saya sudah bicara dengan Mendagri dan beliau siap. Namun, sekali lagi ini kalau memungkinkan dari situasinya karena ini nantinya berupa sidang paripurna istimewa. Dan sekarang kita tinggal tunggu jawaban dari KPK," ujar dia.
Menurut Teras, pihaknya sudah membahas masalah pelantikan ini dengan melakukan pertemuan secara informal dengan KPK. Ihwal mekanismenya seperti apa, Teras mengaku belum tahu mengetahuinya. "Untuk melakukan pelantikan dan nanti permohonan itu mekanismenya seperti apa, melalui surat resmi atau gimana, kita serahkan sepenuhnya kepada KPK," kata Teras.
Seandainya KPK membuat surat resmi dengan menyebutkan tempat pelantikan, kata Teras, maka akan segera dibuatkan suratnya. "Prinsipnya tanggal 31 Desember 2013 harus ada pelantikan karena jangan sampai pemerintahan menjadi kosong," kata dia.
KARANA WW
Berita Lainnya:
Jepang Hibah Rp 70 T buat Kereta Supercepat di RI
Dikuntit Media, Jokowi: Asal Tidak Ikut Saya Mandi
Inilah Ponsel Android Pertama Nokia
Badan Intelijen Amerika, NSA, Rekrut Remaja
Jokowi Setuju Bahasa Inggris di Tingkat SD Dihapus
Kontroversi Paus Fransiskus