TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengatakan kliennya menuntut empat hal dari penyair Sitok Srengenge. Sitok, kata dia, harus menjalani putusan hukum yang dijatuhkan pengadilan kepadanya. "Tuntutannya saya rasa adil dan tak berlebihan," kata Iwan saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 12 Desember 2013.
Iwan menuturkan, pertama, kliennya akan tetap melanjutkan kasus ini hingga Sitok menjalani hukumannya. Kedua, kata dia, Sitok harus minta maaf kepada komunitas seni dan sastra tempat ia berkarya selama ini. (Baca: Sitok Srengenge Mundur dari Komunitas Salihara)
Ketiga, Iwan mengatakan, Sitok harus meminta maaf kepada civitas academica Universitas Indonesia karena RW merupakan bagian dari keluarga besar UI. Terakhir, Sitok harus bertanggung jawab terhadap janin yang dikandung RW berupa tanggung jawab secara hukum perdata. "Bukan dinikahi, tetapi secara perdata," kata dia.
RW diperiksa penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita pada hari ini guna melengkapi laporannya atas Sitok Srengenge pada 29 November 2013. RW melaporkan pelecehan seksual oleh penyair Sitok Srengenge. Dalam laporannya, RW menyebut penyair, penulis novel, dan pemain teater yang sudah beristri itu tak bertanggung jawab atas kehamilannya yang menginjak tujuh bulan. Kronologi lengkap kasus bisa dibaca di sini. Atas laporan RW, Sitok dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (Bada: Trauma, Pelapor Sitok Gagal Selesaikan Pemeriksaan dan Pelapor Sitok Minta Diperiksa di Luar Markas Polda)
Dalam klarifikasinya, Sitok sendiri mengaku mengenal RW dan pernah berhubungan intim dengannya. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," kata dia.
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
Samad: Siapa Atut, sehingga KPK Harus Takut?
Kontroversi Paus Fransiskus
Mayat Korban Pelonco ITN Mengeluarkan Sperma
Aturan SNMPTN 2014 Berubah
Aneka Kisah Kepahlawanan Sofyan Hadi
Kendala KPK Menahan Anas Urbaningrum