Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan pajak tahun ini tampaknya di bawah capaian tahun lalu. Kondisi itu dipengaruhi oleh belum membaiknya perekonomian nasional. Hingga 6 Desember lalu, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 814,7 triliun atau sekitar 81,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 sebesar Rp 995 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany mengatakan, ada tambahan penerimaan sebesar 10–12 persen, padahal biasanya bisa mencapai 15 persen. “Ekspor masih negatif, padahal pajak banyak bergantung pada tradable sector,” kata Fuad di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2013.

Tahun ini, sejumlah sektor yang menyasar pasar luar negeri mengalami banyak penurunan, seperti pertambangan batu bara, manufaktur elektronik, dan garmen. Jatuhnya harga komoditas diikuti dengan penurunan permintaan pasar, terutama di India dan Cina, yang menjadi pasar ekspor terbesar Indonesia. “Tahun lalu, batu bara harganya sudah jatuh,” katanya.

Penerimaan pajak dari sektor pertambangan tahun ini tumbuh minus 17,98 persen, dari 58,2 triliun pada 2012 anjlok menjadi Rp 47,8 triliun. Pertumbuhan minus ini lanjutan dari tahun sebelumnya yang tumbuh minus 12,6 persen. “Tahun lalu, penerimaan dari pertambangan sudah drop, sekarang lebih drop lagi,” katanya.

Selain pertambangan, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan juga jauh menurun bila dibandingkan tahun lalu. Dari tumbuh 21,3 persen tahun lalu, tahun ini hanya tumbuh sekitar 3,7 persen. Demikian pula dengan sektor pertanian yang tumbuh negatif. Penerimaan pajak dari sektor belanja pemerintah juga masih terbilang kecil, baru 5,6 persen, jauh menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 28,9 persen.

Meskipun begitu, masih banyak sektor lain yang mencatat pertumbuhan penerimaan pajak yang positif, seperti konstruksi dan real estate serta jasa keuangan dan asuransi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Fuad, sebenarnya struktur perekonomian nasional semakin sehat dengan kuatnya sektor retail di dalam negeri yang membuat ketergantungan dengan pasar global semakin berkurang. Namun sayangnya, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak belum bisa mengikuti perubahan tersebut, dari yang tradable menjadi non-tradable. “Pasar Tanah Abang tumbuh, ekonomi tumbuh, tapi kami tidak punya sumber daya yang cukup,” katanya.

Karena itulah Fuad meminta tambahan pegawai untuk bisa menjangkau sektor-sektor yang tergolong usaha kecil dan menengah itu. Menurut dia, bila jumlah pegawai pajak saat ini stagnan di 31 ribu orang hingga 2015 nanti, tidak akan mampu mengejar pertumbuhan ekonomi. Tahun ini, Fuad sebelumnya meminta tambahan 5.000 pegawai, namun hanya disetujui sekitar 2.000 orang. Seharusnya, kata dia, pegawai pajak ditambah dua kali lipat dari yang ada saat ini.

Di samping itu, Fuad meminta Direktorat Jenderal Pajak bisa mengakses rekening bank. Sebab, dari situlah data valid tentang potensi penerimaan pajak bisa diperoleh. “Kita tertinggal dibanding Malaysia yang pajaknya bisa mengakses rekening bank,” katanya. Meskipun begitu, ia tidak yakin usulan ini bisa diterima. “Mimpi, sudah capek saya ngomong ini."

IQBAL MUHTAROM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

5 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

5 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

7 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).